Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MATERI 10 : MANFAAT DAN PERAN STRATEGIS MANAJEMEN RISIKO PADA PERUSAHAAN ASURANSI








I. PENDAHULUAN

Perusahaan asuransi berperan sebagai lembaga keuangan yang mengambil alih risiko dari pihak tertanggung dengan imbalan premi. Namun dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan asuransi justru menghadapi banyak risiko baru baik yang berasal dari eksternal (perubahan ekonomi, pasar, peraturan) maupun internal (proses bisnis, sumber daya manusia).

Dalam konteks ini, manajemen risiko adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi kerugian yang mungkin terjadi. Dalam industri asuransi, manajemen risiko bukan hanya sebagai alat perlindungan, tapi juga alat strategis untuk menjaga kepercayaan nasabah, menjaga solvabilitas, serta mematuhi ketentuan regulator seperti OJK (di Indonesia) dan standar internasional seperti Solvency II (di Eropa).


II. KERANGKA MANAJEMEN RISIKO PERUSAHAAN ASURANSI

1. Identifikasi Risiko

Langkah awal adalah memetakan seluruh potensi risiko, baik risiko teknis (underwriting), keuangan, operasional, maupun strategis. Jenis-jenis utama risiko pada perusahaan asuransi meliputi:

  • Risiko Underwriting: Kesalahan dalam menentukan tarif premi atau seleksi risiko.
  • Risiko Likuiditas: Ketidakmampuan memenuhi kewajiban klaim saat jatuh tempo.
  • Risiko Pasar: Fluktuasi suku bunga, nilai tukar, atau harga saham yang memengaruhi portofolio investasi.
  • Risiko Kredit: Gagal bayar dari pihak ketiga seperti reasuradur atau emiten surat utang.
  • Risiko Operasional: Kesalahan proses, kegagalan sistem TI.
  • Risiko Hukum dan Kepatuhan: Pelanggaran terhadap regulasi atau perundang-undangan.

2. Pengendalian dan Mitigasi Risiko

Strategi yang umum digunakan meliputi:

  • Diversifikasi portofolio risiko (menyebar risiko ke berbagai jenis produk atau wilayah).
  • Reasuransi (mentransfer sebagian risiko ke perusahaan asuransi lain).
  • Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam investasi.
  • Cadangan teknis yang cukup untuk menghadapi lonjakan klaim.
  • Internal audit dan sistem pengendalian internal yang ketat.

3. Pemantauan dan Pelaporan

Pemantauan dilakukan melalui unit Risk Management Department yang melapor langsung ke Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko. Laporan risiko disusun berkala dan dilaporkan kepada OJK sesuai POJK No. 44/POJK.05/2020.


III. STUDI KASUS: KASUS GAGAL BAYAR PT ASURANSI JIWASRAYA

1. Latar Belakang Perusahaan

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah perusahaan BUMN asuransi jiwa tertua di Indonesia. Didirikan pada tahun 1859, Jiwasraya pernah menjadi pemain utama dalam industri asuransi jiwa nasional. Namun pada akhir 2019, perusahaan gagal membayar polis jatuh tempo yang nilainya mencapai lebih dari Rp 16,8 triliun kepada ribuan nasabah.

2. Akar Permasalahan Manajemen Risiko

a. Risiko Investasi yang Tak Terkelola
  • Dana premi dari produk saving plan ditempatkan pada instrumen investasi berisiko tinggi.
  • Tidak ada kebijakan batasan portofolio (investment limit policy) terhadap aset berisiko.
b. Risiko Likuiditas
  • Produk saving plan menjanjikan imbal hasil tetap yang tinggi (8%-13%) melebihi kemampuan hasil investasi perusahaan.
  • Jiwasraya tidak mampu memenuhi klaim polis yang jatuh tempo karena mismatch antara aset dan kewajiban (asset liability mismatch).
c. Risiko Operasional dan Tata Kelola
  • Tidak berfungsinya sistem pengendalian internal secara efektif.
  • Lemahnya pengawasan dari direksi dan komisaris.
  • Konflik kepentingan dalam penempatan investasi.
d. Risiko Kepatuhan
  • Perusahaan tidak mematuhi prinsip kehati-hatian yang diatur dalam POJK.
  • Tidak dilakukan transparansi laporan keuangan sejak 2014 secara benar.

3. Konsekuensi

  • Kerugian negara lebih dari Rp 16 triliun.
  • Intervensi pemerintah untuk menyelamatkan nasabah melalui pembentukan IFG Life.
  • Beberapa direksi dan pihak terkait ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
  • Dampak reputasi terhadap industri asuransi secara umum.

4. Upaya Perbaikan

  • OJK memperketat pengawasan terhadap produk unit link dan saving plan.
  • Restrukturisasi bisnis melalui IFG Life dengan portofolio investasi yang lebih hati-hati.
  • Audit ulang neraca keuangan dan penguatan pengawasan terhadap manajemen risiko.

IV. PELAJARAN DARI KASUS

  1. Manajemen risiko yang lemah bisa menyebabkan kebangkrutan bahkan pada perusahaan dengan sejarah panjang.
  2. Kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dalam investasi dan underwriting adalah wajib.
  3. Kebutuhan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal dan peran dewan komisaris.
  4. Produk asuransi tidak boleh menjanjikan return tetap tanpa basis investasi yang jelas.

V. KESIMPULAN

Manajemen risiko dalam industri asuransi bukan hanya elemen pendukung, melainkan fondasi utama keberlangsungan usaha. Tanpa sistem manajemen risiko yang solid dan terintegrasi, perusahaan asuransi akan mudah terjebak dalam krisis keuangan. Seperti terlihat pada kasus Jiwasraya, risiko yang tidak dikendalikan dengan baik akan mengarah pada krisis likuiditas, kerugian nasabah, penurunan reputasi, bahkan intervensi hukum.

Dengan menerapkan manajemen risiko berbasis Enterprise Risk Management (ERM) yang adaptif dan sesuai standar internasional, perusahaan asuransi akan mampu menavigasi kompleksitas pasar keuangan dan menjaga kepercayaan publik.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Vaughan, E. J., & Vaughan, T. M. (2013). Fundamentals of Risk and Insurance. Wiley.
  2. Rejda, G. E., & McNamara, M. J. (2017). Principles of Risk Management and Insurance. Pearson.
  3. Otoritas Jasa Keuangan. (2020). POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Manajemen Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
  4. BPK RI. (2020). Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Kasus Jiwasraya.
  5. Kompas.com. (2019). “Kronologi Kasus Jiwasraya Gagal Bayar.”
  6. KPMG (2020). Global Insurance Risk Insights.
  7. Indonesia Financial Group. (2021). Laporan Kinerja IFG Life.


Posting Komentar untuk "MATERI 10 : MANFAAT DAN PERAN STRATEGIS MANAJEMEN RISIKO PADA PERUSAHAAN ASURANSI"