MATERI 10 : ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
1. Pengertian Aspek Hukum
Aspek hukum dalam studi kelayakan bisnis mencakup seluruh peraturan, perundang-undangan, serta ketentuan hukum yang berkaitan dengan pendirian, pengoperasian, dan perlindungan usaha. Tujuannya adalah memastikan bahwa bisnis yang akan dijalankan berstatus legal, memiliki izin usaha yang sah, serta melindungi kepentingan hukum pengusaha dan konsumen.
2. Tujuan Kajian Aspek Hukum
- Memastikan bahwa usaha tidak melanggar hukum yang berlaku.
- Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku bisnis.
- Meningkatkan kepercayaan mitra, investor, dan konsumen.
- Menjamin kepastian hukum dalam kontrak dan perjanjian bisnis.
- Menghindari risiko hukum dan sanksi administratif.
3. Komponen yang Dikaji dalam Aspek Hukum
a. Bentuk Badan Usaha
- Perseorangan: Usaha dimiliki oleh satu orang, tanggung jawab tidak terbatas.
- Firma / CV: Usaha bersama, belum berbadan hukum.
- PT (Perseroan Terbatas): Badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
- Koperasi: Usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.
- Yayasan (untuk kegiatan sosial/bisnis terbatas).
Studi kelayakan harus menilai bentuk badan usaha yang paling tepat sesuai skala, risiko, dan tujuan bisnis.
b. Perizinan Usaha
Perizinan dasar dan teknis yang umumnya wajib dimiliki:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS (Online Single Submission).
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) – jika bidangnya perdagangan.
- Izin lokasi dan bangunan (IMB/PBG).
- NPWP dan izin pajak lainnya.
- Izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), jika berdampak.
- Izin teknis sektoral, seperti:
- Sertifikasi BPOM untuk makanan/minuman.
- Sertifikat halal (jika dibutuhkan).
- Izin dari Dinas Peternakan/Perikanan/Perdagangan sesuai bidang.
c. Legalitas Produk dan Merek
- Hak atas kekayaan intelektual (HKI): Merek dagang, paten, desain industri.
- Standar mutu: SNI (Standar Nasional Indonesia) atau ISO.
- Perlindungan konsumen: label produk, tanggal kadaluarsa, komposisi.
d. Kontrak dan Perjanjian
- Legalitas kontrak dengan pihak ketiga: supplier, distributor, investor.
- Kajian terhadap klausul hukum yang mengikat dan penyelesaian sengketa.
- Perjanjian sewa, kerja sama, kemitraan.
e. Ketenagakerjaan
- Kepatuhan pada UU Ketenagakerjaan (upah minimum, jaminan sosial, keselamatan kerja).
- Perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan (PKWT atau PKWTT).
- Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
4. Analisis Risiko Hukum
Dalam studi kelayakan, harus dikaji potensi risiko hukum, seperti:
- Sengketa lahan/lokasi.
- Sanksi akibat usaha tidak berizin.
- Gugatan karena pelanggaran HKI atau perjanjian.
- Pelanggaran pajak atau ketenagakerjaan.
Mitigasi risiko dapat dilakukan dengan:
- Menggunakan jasa konsultan hukum.
- Memastikan seluruh dokumen legal lengkap.
- Mendaftarkan merek dan paten.
- Menyusun kontrak yang jelas dan adil.
5. Contoh Studi Kasus Singkat
Contoh: Sebuah usaha bakery “Roti Enak” ingin berkembang ke skala nasional. Dalam aspek hukum, tim studi kelayakan menganalisis:
- Apakah badan usaha (CV) layak ditingkatkan menjadi PT?
- Apakah merek “Roti Enak” sudah terdaftar di Direktorat HKI?
- Apakah produk sudah bersertifikat halal dan memiliki izin BPOM?
- Apakah seluruh pekerja memiliki kontrak kerja dan terdaftar di BPJS?
- Apakah gerai sudah memiliki izin lokasi dan izin lingkungan?
Dari hasil kajian, disarankan:
- Upgrade badan usaha ke PT.
- Segera daftarkan merek dagang.
- Urus sertifikasi halal untuk menarik pasar muslim.
- Revisi kontrak kerja dan patuhi standar ketenagakerjaan.
6. Kesimpulan
Aspek hukum adalah bagian penting dalam studi kelayakan bisnis yang tidak boleh diabaikan, karena akan menentukan keberlanjutan dan legalitas usaha. Studi ini harus disusun berdasarkan regulasi terbaru, dan disarankan melibatkan konsultan hukum untuk usaha berskala besar.
Referensi
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan revisinya)
- Situs OSS: https://oss.go.id
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: https://dgip.go.id

Posting Komentar untuk "MATERI 10 : ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS "