Pengantar Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan anti korupsi yang dimaksud berupa sebuah mata kuliah Anti-korupsi yang berdiri sendiri (independen), yang diselenggarakan secara reguler dalam 14–16 pertemuan selama satu semester. Mata kuliah ini dapat ditetapkan sebagai mata kuliah yang bersifat wajib maupun pilihan di dalam kurikulum perguruan tinggi.
Tentu tidak menutup kemungkinan
materi dan metode pembelajaran ini nantinya diterapkan juga pada bentuk-bentuk
pendidikan diluar mata kuliah independen. Materi Anti-korupsi dapat disampaikan
dalam satu atau beberapa pertemuan (insersi) dalam sebuah mata kuliah tertentu,
atau dalam bentuk pelatihan, kampanye, seminar dan sebagainya. Metode yang
dipergunakan dapat disesuaikan dengan keterbatasan ruang, waktu dan kondisi.
Bab ini akan membahas mengenai
Pendidikan Anti-korupsi sebagai sebuah metode pencegahan dalam pemberantasan
korupsi, model-model pendidikan Anti-korupsi, tujuan dari matakuliah
Anti-korupsi serta kompetensi peserta didik yang ingin dicapai, diakhiri dengan
pemaparan beberapa metode pembelajaran beserta contoh-contoh yang sudah pernah
diaplikasikan.
MENGAPA MEMBERIKAN PENDIDIKAN
ANTI KORUPSI ?
Sejauh gerakan melawan korupsi
dijalankan di berbagai belahan dunia, bisa diidentifikasi 4 (empat) pendekatan
yang paling banyak diadopsi oleh berbagai kalangan (Wijayanto, 2010) yaitu:
1. PENDEKATAN PENGACARA (LAWYER
APPROACH)
Dalam pendekatan ini yang dilakukan
adalah memberantas dan mencegah korupsi melalui penegakan hukum, dengan aturan
-aturan hukum yang berpotensi menutup celah-celah tindak koruptif serta aparat
hukum yang lebih bertanggungjawab. Pendekatan ini biasanya berdampak cepat
(quick impact) berupa pembongkaran kasus dan penangkapan para koruptor, namun
memerlukan biaya besar (high costly), meskipun di Indonesia misalnya, tantangan
terbesar justru berasal dari para aparat hukum (kepolisian dan pengadilan) itu
sendiri.
2. PENDEKATAN BISNIS (BUSINESS
APPROACH)
Dalam pendekatan ini yang
dilakukan adalah mencegah terjadinya korupsi melalui pemberian insentif bagi
karyawan melalui kompetisi dalam kinerja. Dengan kompetisi yang sehat dan
insentif yang optimal maka diharapkan orang tidak perlu melakukan korupsi untuk
mendapatkan keuntungan.
3.PENDEKATAN PASAR ATAU EKONOMI
(MARKET OR ECONOMIST APPROACH)
Dalam pendekatan ini yang
dilakukan adalah menciptakan kompetisi antar agen (sesama pegawai pemerintah
misalnya) dan sesama klien sehingga semua berlomba menunjukkan kinerja yang
baik (tidak korup) supaya dipilih pelayanannya.
4. PENDEKATAN BUDAYA (CULTURAL APPROACH)
Dalam pendekatan ini yang
dilakukan adalah membangun dan memperkuat sikap anti-korupsi individu melalui
pendidikan dalam berbagai cara dan bentuk. Pendekatan ini cenderung membutuhkan
waktu yang lama untuk melihat keberhasilannya, biaya tidak besar (low costly),
namun hasilnya akan berdampak jangka panjang (long lasting).
Keempat pendekatan diatas dapat
dilakukan oleh pihak manapun baik dari sektor pemerintah, sektor swasta,
organisasi maupun unit-unit masyarakat lainnya. Selama ini tiga pendekatan
pertama yaitu pendekatan hukum, pendekatan bisnis dan pendekatan pasar lebih
banyak diterapkan karena dianggap paling tepat untuk menangani kasus-kasus
korupsi yang sudah terjadi dan mencegah korupsi selanjutnya. Tetapi di
Indonesia misalnya, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat
pemerintah sudah berhasil menuntaskan berbagai kasus korupsi besar, berbagai
instansi sudah melakukan upaya hukum dan lingkungan kerja yang lebih
berintegritas, kenyataannya masih saja banyak terjadi kasus-kasus korupsi.
Lebih memprihatinkan adalah begitu mudahnya korupsi skala kecil (petty
corruption) dilakukan oleh individu-individu di dalam masyarakat, karena
sesungguhnya korupsi besar berasal dari korupsi kecil.
Disinilah perhatian terhadap
pentingnya pendekatan budaya (cultural approach) mulai menguat. Pendidikan
formal maupun non formal akhirnya menjadi pilihan. Secara umum, pendidikan
ditujukan untuk membangun kembali pemahaman yang benar dari masyarakat mengenai
korupsi, meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap segala potensi tindak
koruptif yang terjadi, tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun, dan
berani menentang tindak korupsi yang terjadi. Tujuan praktis ini, bila
dilakukan bersama-sama semua pihak, akan menjadi gerakan masal yang akan mampu
melahirkan bangsa baru yang bersih dari ancaman dan dampak korupsi.
KORUPSI DAN ANTI KORUPSI DALAM
BERBAGAI PERSPEKTIF KEILMUAN
Dalam dunia akademis khususnya
perguruan tinggi, lahirnya sebuah matakuliah baru akan memerlukan penempatan
ranah keilmuan yang tepat. Demikian pula halnya dengan matakuliah Anti-korupsi.
Dari pengalaman beberapa universitas yang telah menyelenggarakan matakuliah
ini, selalu muncul pertanyaan, diskusi hingga perdebatan mengenai berada di
ranah keilmuan manakah matakuliah Anti-korupsi. Perdebatan biasanya berlangsung
di antara beberapa bidang keilmuan, dan berujung pada kesulitan untuk
memperoleh titik temu, oleh karena setiap keilmuan cenderung mempertahankan
perspektifnya masing-masing.
Sebuah topik yang diangkat dalam
sebuah matakuliah atau bahkan menjadi penamaan dari sebuah matakuliah tidak
selalu berasal dari keilmuan itu sendiri, namun sangat mungkin lahir sebagai
respon atas perkembangan fenomena yang terjadi. Begitu pula matakuliah
Anti-korupsi yang bisa dikatakan lahir dari adanya fenomena semakin parahnya
disintegritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diindikasikan oleh
terjadinya berbagai tindak korupsi yang tiada henti, sehingga memerlukan
upaya-upaya sistematis dalam membasminya. Dampak korupsi yang telah terbukti
melemahkan sumber daya, meresahkan kehidupan sosial, menggerogoti potensi
negara-bangsa dan bahkan sudah menjadi masalah internasional, harus
didiseminasikan kepada seluruh masyarakat melalui pendidikan; sehingga
diharapkan akan menumbuhkan tekad bersama untuk menghentikan korupsi dimasa
mendatang. Korupsi dan anti-korupsi itu sendiri merupakan sebuah fenomena yang
kompleks, bisa dilihat dari berbagai perspektif yang pada hakikatnya saling
melengkapi seperti sebuah puzzle. Kepingan-kepingan perspektif tersebut
kemudian dieksplorasi dalam bermacam matakuliah. Berikut adalah beberapa
pengalaman praktik yang sudah terjadi di Indonesia:
- Perspektif hukum memandang bahwa korupsi merupakan kejahatan (crime), koruptor adalah penjahat dan oleh karenanya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menindak para koruptor dengan jerat-jerat hukum serta memberantas korupsi dengan memperkuat perangkat hukum seperti undang-undang dan aparat hukum. Perspektif ini kemudian melahirkan matakuliah semacam Hukum Pidana Korupsi pada sejumlah Fakultas Hukum.
- Perspektif politik memandang bahwa korupsi cenderung terjadi di ranah politik, khususnya korupsi besar (grand corruption) dilakukan oleh para politisi yang menyalahgunakan kekuasaan mereka dalam birokrasi. Perspektif ini kemudian melahirkan matakuliah semacam Korupsi Birokrasi atau Korupsi Politik pada sejumlah fakultas Ilmu Politik.
- Perspektif sosiologi memandang bahwa korupsi adalah sebuah masalah sosial, masalah institusional dan masalah struktural. Korupsi terjadi di semua sektor dan dilakukan oleh sebagian besar lapisan masyarakat, maka dianggap sebagai penyakit sosial. Perspektif ini kemudian melahirkan antara lain matakuliah Sosiologi Korupsi di sejumlah program studi Sosiologi atau Fakultas Ilmu Sosial.
- Perspektif agama memandang bahwa korupsi terjadi sebagai dampak dari lemahnya nilai-nilai agama dalam diri individu, dan oleh karenanya upaya yang harus dilakukan adalah memperkokoh internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam diri individu dan masyarakat untuk mencegah tindak korupsi kecil (petty corruption), apalagi korupsi besar (grand corruption). Perspektif ini kemudian melahirkan antara lain matakuliah Korupsi dan Agama pada sejumlah Fakultas Falsafah dan Agama.
Beberapa perspektif lain yang
menggarisbawahi fenomena korupsi dari sudut pandang tertentu dapat menjadi
fokus dari sebuah matakuliah.
TUJUAN MATAKULIAH ANTI KORUPSI
Matakuliah Anti-korupsi ini tidak
berlandaskan pada salah satu perspektif keilmuan secara khusus. Berlandaskan
pada fenomena permasalahan serta pendekatan budaya yang telah diuraikan diatas,
matakuliah ini lebih menekankan pada pembangunan karakter anti-korupsi
(anti-corruption character building) pada diri individu mahasiswa.
Dengan demikian tujuan dari
matakuliah Anti-korupsi adalah membentuk kepribadian anti-korupsi pada diri
pribadi mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of
change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari
ancaman korupsi.
STANDAR KOMPETENSI PESERTA DIDIK
Dengan menyesuaikan tingkat peserta didik yaitu mahasiswa tingkat sarjana (S1), maka kompetensi yang ingin dicapai adalah :
- Mahasiswa mampu mencegah dirinya sendiri agar tidak melakukan tindak korupsi (individual competence).
- Mahasiswa mampu mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak korupsi dengan cara memberikan peringatan orang tersebut.
- Mahasiswa mampu mendeteksi adanya tindak korupsi (dan melaporkannya kepada penegak hukum). Adapun penjelasan adalah sebagai berikut :
- Kompetensi individual dimulai dari mahasiswa memiliki persepsi negatif mengenai korupsi dan persepsi positif mengenai anti-korupsi, menguatnya kesadaran (awareness) terhadap adanya potensi tindak korupsi. Mahasiswa akhirnya memiliki sikap anti-korupsi dalam arti berusaha untuk tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun.
- Sikap anti-korupsi ini kemudian memberikan efek-tular ke lingkungan sekitar dimana mahasiswa berani mengingatkan atau mencegah orang lain agar tidak melakukan tindak korupsi dalam bentuk apapun, termasuk mampu memberikan informasi kepada orang lain mengenai hal-hal terkait korupsi dan anti-korupsi.
- Kompetensi selanjutnya adalah mahasiswa mampu mendeteksi adanya suatu tindak korupsi secara komprehensif mulai dari bentuk, proses, peraturan yang dilanggar, pelaku, kerugian/dampak yang ditimbulkan; selanjutnya mampu menghasilkan penyelesaian masalah (problem solving). Melaporkan kepada penegak hukum mungkin saja dilakukan, namun harus memiliki bukti-bukti yang valid.

Posting Komentar untuk "Pengantar Kuliah Pendidikan Anti Korupsi"